Rabu, 16 Januari 2013

Akad dan Wa'ad





A.    Pengertian Akad dan Wa’ad
Akad dan Wa’ad dalam konteks fiqih muamalah merupakan hal yang berbeda meskipun keduanya hampir sama yang merupakan bentuk perjanjian. Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya.
Sedangkan Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya, pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam Wa’ad bentuk dan kondisinya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral. Hal ini berbeda dengan akad yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat yaitu pihak-pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu.
Dalam akad, bentuk dan kondisinya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.

B.     Macam-Macam Akad Dalam Akad Lembaga Keuangan Syariah
Pembagian Akad dari segi ada atau tidaknya Kompensasi[1] :
1.      Akad Tabarru’
Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit),  Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.

1)      Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
a.       Qard, merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.
b.      Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya
c.       Hiwalah, merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga.

2)      Dalam bentuk meminjamkan Jasa
Ada tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni :
a.       Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat  dilakukan dengan cara kita melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
b.      Wadi’ah, dapat dilakukan dengan cara kita memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Pembagian wadi’ah sebagai berikut :


·        Wadi’ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
·        Wadi’ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
c.       Kafalah, merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.

3)      Memberikan Sesuatu
Termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad : hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya  dinamakan wakaf.
Objek wakaf ini tidak boleh diperjual belikan begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.
Adapun fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah.


2.      Akad Tijarah
Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial (for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain lain.
Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty Contrats (NCC)[2].

a.      Natural Certainty Contracts
Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yangbertransaksi di awal akad.
Kontrak-kontrak ini secara menawarkan return yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa.
Macam – Macam Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai berikut :
a)      Akad Jual Beli
Bai’ naqdan adalah  jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni di awal transaksi (tunai).
1)      Bai’  muajjal adalah jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode hutang, atau dapat juga dilakukan secara sekaligus di akhir periode.
2)      Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
3)      Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
4)      Istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).

b)      Akad Sewa-Menyewa
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna  atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.
Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa/diupah.

b.      Natural Uncertainty Contracts (NUC)
Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan.
Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini tidak menawarkan keuntungan yang tetap dan pasti.
Contoh dari Natural Uncertainty Contracts (NUC) yakni Musyarakah yang menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.






[1] http://sithobil.wordpress.com/2012/01/16/macam-macam-akad-dalam-akad-lembaga-keuangan-syariah

WACANA IMF DALAM MENERAPKAN SISTEM PERBANKAN SYARI’AH

IMF (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DALAM WACANANYA
MENERAPKAN SISTEM PERBANKAN SYARI’AH

A.    IMF (International Monetary Fund)
Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) adalah organisasi internasional yang bertanggungjawab dalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing negara. Salah satu misinya adalah membantu negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya, negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan-kebijakan tertentu, misalnya privatisasi badan usaha milik negara.[1]

Dari negara-negara anggota PBB, yang tidak menjadi anggota IMF adalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra, Monako, Tuvalu dan Nauru.

B.     Perbankan Syari’ah
Perbankan Syari’ah atau Perbankan Islam adalah sebuah sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan Syari’at Islam (Hukum Islam).[2]
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam larangan untuk berinvestasi pada usaha usaha yang berkatagori terlarang (haram) serta meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba).


Sesuai dengan firman Allah swt yang artinya :
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqaroh Ayat 275)

C.    Perkembangan Perbankan Syari’ah di Eropa
Semakin berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia telah menempatkan ekonomi syariah di radar investasi Bank Dunia atau International Monetery Fund (IMF) untuk bekerja sama dengan ekonomi syariah.
Terlebih pasca peristiwa 11 September 2001 sempat digunakan oleh negara-negara Barat terutama Amerika Serikat untuk menyudutkan Islam, namun insiden itu memberikan hikmah tersendiri bagi bank-bank Islam. Dana Moneter Internasional (IMF) melaporkan insiden September kelabu itu justru membuat bank syariah di seluruh dunia meningkat pesat.[3]
Pasalnya, para investor atau nasabah Muslim yang semula menyimpan uangnya di bank-bank konvensional di Amerika dan negara Barat lainnya khawatir dananya bakal dibekukan akibat peristiwa tersebut. Mereka lantas memindahkan depositonya ke bank-bank Islam
Menurut Hasil penelitian dari IMF, menunjukkan bahwa serangan 11 September di Amerika Serikat telah memberikan dampak positif terhadap aset bank-bank Islam, mungkin karena Muslim dan investor, yang secara tradisional berinvestasi di Barat, terpaksa menyimpan uang lebih banyak di negara mereka karena takut dibekukan.
Meski peristiwa 11 September dan melonjaknya harga minyak terjadi di waktu hampir bersamaan, namun pengaruhnya terhadap perkembangan perbankan syariah berbeda-beda. Ini menyiratkan adanya perbedaan dengan pandanga konvensional bahwa serangan 11 September tidak mempengaruhi difusi perbankan syariah.
Penelitian IMF itu menegaskan bahwa meskipun kenaikan harga minyak ikut memberikan dampak positip bagi perkembangan bank Islam tapi itu tidak terjadi secara simetris. IMF mencatat bahwa perbankan Islam, yang terkonsentrasi di Timur Tengah dan Malaysia, mulai menjadi pemain utama dari semula pemain pinggiran selama beberapa dekade terakhir.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), sekaligus ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Muliaman D Haddad, mengaku saat ini IMF sangat berkeinginan untuk mempererat dan menjalin hubungan dengan masyarakat syariah.
Ini (ekonomi syariah) akan menjadi tema penting ke depan, mungkin 5-10 tahun yang lalu syariah masih asing bagi imf atau bank dunia. Sekarang sudah sangat getol mempercepat hubungan mereka dengan syariah,” ungkap Muliaman dalam pidatonya dalam acara pelantikan Pengurus Ikatan Ahli Ekonomi Syariah (IAEI) di Gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (20/10/2011).[4]
Bukan hanya itu, dia juga mengaku, sekarang ini Bank Dunia sudah mulai melakukan pembicaraan atau diskusi dengan masyarakat ekonomi syariah dan ini merupakan topik yang penting untuk menyongsong perekonomian ke depannya. Bukan hanya IMF, perguruan tinggi perguruan tinggi di Indonesia juga banyak yang tertarik dengan ekonomi syariah, sehingga beberapa universitas memasukkan study ekonomi syariah dimasukkan dalam kurikulum.
Karena populasi Muslim masih belum mendapatkan porsi bank yang memadai, kini mulai diberikan pembiayaan yang sangat besar bagi proyek-proyek infrastruktur seperti jalan dan perumahan di seluruh Muslim dan dunia, sehingga pengembangan perbankan syariah dapat mendorong pertumbuhan wilayah dan dapat menjadi bagian dari solusi untuk proses pembangunan yang selama ini berjalan lambat.
Namun, penelitian IMF itu juga memercayai bahwa perbankan Islam untuk saat ini baru sebatas sebagai pelengkap bagi bank konvensional, dan bukan sebagai penggantinya. Muslim yang taat akan mencari produk tertentu yang tidak disediakan bank konvensional ke bank syariah. Sistem perbankan konvensional yang telah berfungsi dengan dengan platform dan sumber daya manusianya diharapkan bisa berbagi untuk ikut menyebarkan perbankan syariah.

D.    Analisis Upaya IMF Dalam Menerapkan Sistem Perbankan Syari’ah
Perkembangan perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik bagi kalangan akademisi maupun praktisi dalam beberapa tahun terakhir. Tak kurang International Monetery Fund (IMF) juga telah melakukan kajian kajian atas praktik perbankan islam sebagai alternatif sistem keuangan internasional yang dirasakan mengalami kegoncangan[5]
Dari apa yang telah dipaparkan, ketidakstabilan yang menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial disbanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia. Beberapa kajian yang telah dilakukan pengamat ekonom menunjukkan bahwa laju pertumbuahan perdagangan uang derivasinya tumbuh kurang lebih delapan ratus kali lipat di banding laju pertumbuhan sektor riil dan semakin tidak terintegrasinya kegiatan sektor riil dengan sektor moneter sehingga timbul berbagai masalah alam pembangunan ekonomi dunia karena tidak berdasar pada kondisi riil potensi ekonomi yang ada.
Artinya dalam masalah ini, sistem perbankan syari’ah merupakan alternatif dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi dunia yang berkembang saat ini karena sistem yang ditawarkan bank syari’ah akan menimbilkan keseimbangan pertumbuhan ekonomi baik dari sektor riil maupun sektor moneter.


[1] Wikipedia.org, International Monetary Fund (IMF), Posting November, 13, 2012
[2] Dr. Amir Machmud, H. Rukmana M.Si, Bank Syariah (Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, Hal. 9
[3] REPUBLIKA.CO.ID, Kebangkitan Perbankan Syari’ah Pasca 1, Posting September, Oktober, 17, 2012
[4] dakwatuna.com, syariah makin berjaya bank dunia dan imf mulai tertarik, Posting Oktober, 15, 2011
[5] Dr. Amir Machmud, H. Rukmana SE, M.Si, Bank Syariah (Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia) Hal 23