A.
Pengertian
Akad dan Wa’ad
Akad dan Wa’ad dalam konteks fiqih muamalah merupakan hal
yang berbeda meskipun keduanya hampir sama yang merupakan bentuk perjanjian.
Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih
baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat
untuk melaksanakannya.
Sedangkan Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak
lainnya, pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak
lainnya. Dalam Wa’ad bentuk dan kondisinya belum ditetapkan secara rinci dan
spesifik. Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi
yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral. Hal ini berbeda dengan akad yang
mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat yaitu pihak-pihak terikat
untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati
terlebih dahulu.
Dalam akad, bentuk dan kondisinya sudah ditetapkan secara
rinci dan spesifik. Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak
itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia menerima sanksi seperti yang
sudah disepakati dalam akad.
B.
Macam-Macam Akad Dalam Akad Lembaga
Keuangan Syariah
Pembagian Akad dari segi ada atau tidaknya Kompensasi[1]
:
1. Akad
Tabarru’
Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang
menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit), Akad tabarru’
dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam
akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan
dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad
tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah
SWT semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah,
kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu
memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang
atau jasa.
1)
Dalam
bentuk meminjamkan uang
Ada
tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
a.
Qard, merupakan pinjaman yang diberikan
tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan
pinjaman uang tersebut.
b.
Rahn adalah menahan salah satu harta
milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang
ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian
piutangnya
c.
Hiwalah, merupakan bentuk pemberian
pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan
kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak
pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua
yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran
utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga.
2)
Dalam
bentuk meminjamkan Jasa
Ada tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni :
a.
Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa
(muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas
(taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat dilakukan dengan cara kita
melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya
yang kita lakukan atas nama orang lain.
b.
Wadi’ah, dapat dilakukan dengan cara kita
memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita
lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah adalah akad
penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan
pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan,
serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Pembagian wadi’ah sebagai berikut :
·
Wadi’ah
Yad Al-Amanah
Akad
Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima
titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau
kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
·
Wadi’ah
Yad Ad-Dhamanah
Akad
Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima
titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penggunaan barang
atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk
bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
c.
Kafalah, merupakan akad pemberian jaminan
yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung
jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
3)
Memberikan
Sesuatu
Termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah
akad-akad : hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad
tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya
untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya dinamakan wakaf.
Objek wakaf ini tidak boleh diperjual belikan begitu sebagai
aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela
kepada orang lain.
Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.
Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.
Adapun fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad
ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan
tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi
komersil, karena akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang
menjembatani dan memperlancar akad tijarah.
2. Akad
Tijarah
Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan
komersial (for propfit oriented).
Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari
keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli,
sewa-menyewa dan lain lain.
Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang
diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract
(NUC) dan Natural Certainty Contrats (NCC)[2].
a. Natural
Certainty Contracts
Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis
yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya.
Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati
oleh kedua belah pihak yangbertransaksi di awal akad.
Kontrak-kontrak ini secara menawarkan return yang tetap dan
pasti. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di
awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya
(price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Yang termasuk dalam
kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa.
Macam – Macam Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai
berikut :
a)
Akad
Jual Beli
Bai’ naqdan adalah jual beli biasa yang
dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang
diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni di awal transaksi (tunai).
1)
Bai’ muajjal adalah jual beli dengan cara
cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat
diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara
cicilan selama periode hutang, atau dapat juga dilakukan secara sekaligus di
akhir periode.
2)
Murabahah adalah jual beli dimana besarnya
keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
3)
Salam adalah akad jual beli barang dengan
cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
4)
Istisna adalah akad jual beli dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu
yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat,
shani’).
b)
Akad
Sewa-Menyewa
Ijarah adalah akad pemindahan hak
guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah Ijarah yang membuka
kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.
Ju’alah adalah akad ijarah yang
pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa/diupah.
b. Natural
Uncertainty Contracts (NUC)
Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam
bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun
waktunya. Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya
(baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian
menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan.
Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Yang
termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi
ini tidak menawarkan keuntungan yang tetap dan pasti.
Contoh dari Natural Uncertainty Contracts (NUC) yakni Musyarakah
yang menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.