Minggu, 10 Februari 2013

Penghimpunan Dana Bank Syari'ah

Pengertian
suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur.



Prinsip Penghimpunan Dana
  1. Prinsip wadiah dalam perbankan syariah dapat diterapkan pada kegiatan penghimpunan dana berupa giro dan tabungan
  2. Prinsip mudharabah dapat dibagi atas dua skema yaitu skema muthlaqah dan skema muqayyadah.
Tujuan Penghimpunan Dana
untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
Produk-Produk Penghimpunan Dana Perbankan Syariah
  1. Wadiah (aqad antara pemilik dengan penyimpan, untuk menjaga harta/modal dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta).
  2. Mudharabah (Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha atau mudharib untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagai antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya).

Jenis- Jenis Wadiah dan Mudharabah

Jenis Wadiah
  • Wadiah Yad Amanah (kepercayaan) dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembalai oleh penitip
  • Wadiah Yad Dhamanah (simpanan yang dijamin) dimana titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan.
Jenis Mudharabah
  • Mudharabah Muthlaqah dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
  • Mudharabah muqayyadah dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dan pengguna dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar