Minggu, 10 Februari 2013

Struktur Organisasi Bank Syari'ah

Bank Syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, missal dalam hal komisaris dan direksi, akan tetapi unsur yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi opersional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis hokum syariah .
Dewan Pengawas Syariah biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Kerena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh rapat umum pemegang saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari dewan syariah nasional.

STRUKTUR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar