Dewan Pengawas Syariah biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Kerena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh rapat umum pemegang saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari dewan syariah nasional.
STRUKTUR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar