Produk Penyaluran Dana
1. Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik
modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan
suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
• Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal,
harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan
nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus
jelas tahapannya dan disepakati bersama
• Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue
sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing,
dari keuntungan proyek.
• Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
2. Musyarakah
Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti mencampur. Dalam hal ini
mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah fikih syirkah adalah suatu akad
antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam
keuntungan.
Landasan Syariah Akad syirkah ini mendapatkan landasan syariahnya dari al-Qur’an, hadis dan ijma
’.1 Dari al-Qur’an
” Maka mereka berserikat dalam sepertiga” Q.S. An-Nisa’ : 12. Ayat ini
sebenarnya tidak memberikan landasan syariah bagi semua jenis syirkah,
ia hanya memberikan landasan kepada syirkah jabariyyah ( yaitu
perkongsian beberapa orang yang terjadi di luar kehendak mereka karena
mereka sama-sama mewarisi harta pusaka).
” Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu
benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal sholeh”. Q.S. Shod: 24. Ayat ini
mencela perilaku orang-orang yang berkongsi atau berserikat dalam
berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Kedua ayat
al-Qur’an ini jelas menunjukkan bahwa syirkah pada hakekatnya
diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah
dipraktekkan.
2.Dari-Sunnah
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman : Aku adalah mitra ketiga dari
dua orang yang bermitra selama salah satu dari kedunya tidak
mengkhianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah
mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu”. H. R. Abu Dawud
dan al-Hakim. Arti hadis ini adalah bahwa Allah SWT akan selalu bersama
kedua orang yang berkongsi dalam kepengawasanNya, penjagaanNya dan
bantuanNya. Allah akan memberikan bantuan dalam kemitraan ini dan
menurunkan berkah dalam perniagaan mereka. Jika keduanya atau salah satu
dari keduanya telah berkhianat, maka Allah meninggalkan mereka dengan
tidak memberikan berkah dan pertolongan sehingga perniagaan itu merugi.
Di samping itu masih banyak hadis yang lain yang menceritakan bahwa para
sahabat telah mempraktekkan syirkah ini sementara Rasulullah SAW tidak
pernah melarang mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Rasulullah
telah memebrikan ketetapan kepada mereka.
3.-Ijma’
Kaum Muslimin telah sepakat dari dulu bahwa syirkah diperbolehkan, hanya
saja mereka berbeda pandangan dalam hukum jenis-jenis syirkah yang
banyak variasinya itu.
Jenis-jenis Syirkah/Musyarokah
Pada prinsipnya syirkah itu ada dua macam yaitu Syirkah amlak
(kepemilikan) dan syirkah Uqud ( terjadi karena kontrak). Syirkah
kepemilikan ini ada dua macam yaitu ikhtiari dan jabari. Ikhtiyari
terjadi karena karena kehendak dua orang atau lebih untuk berkongsi
sedangkan jabari terjadi karena kedua orang atau lebih tidak dapat
mengelak untuk berkongsi misalnya dalam pewarisan.
Sedangkan syirkah uqud adalah perkongsian yang terjadi karena
kesepakatan dua orang atau lebih untuk berkongsi modal, kerja atau
keahlian dan jika perkongsiannya itu menghasilkan untung, maka hal itu
akan dibagi bersama menurut saham dan kesepakatan masing-masing. Syirkah
uqud ini memiliki banyak variasi yaitu syirkah ‘Inan, Mufawadhoh,
Abdan, Wujuh dan Mudhorobah.
Rukun Syirkah
Menurut madzhab Hanafi hanya ada dua rukun dalam syirkah yaitu Ijab dan Qobul.
1. Syirkah ‘Inan
‘Inan artinya sama dalam menyetorkan atau menawarkan modal. Syirkah
‘Inan merupakan suatu akad di mana dua orang atau lebih berkongsi dalam
modal dan sama-sama memperdagangkannya dan bersekutu dalam keuntungan.
Hukum jenis syirkah ini merupakan titik kesepakatan di kalangan para
fukoha. Demikan juga syirkah ini merupakan bentuk syirkah yang paling
banyak dipraktekkan kaum Muslimin di sepanjang sejarahnya. Hal ini
disebabkan karena bentuk perkongsian ini lebih mudah dan praktis karena
tidak mensyaratkan persamaan modal dan pekerjaan. Salah satu dari patner
dapat memiliki modal yang lebih tinggi dari pada mitra yang lain.
Begitu pula salah satu pihak dapat menjalankan perniagaan sementara yang
lain tidak ikut serta. Pembagian keuntunganpun dapat dilakukan sesuai
dengan kesepakatan mereka bahkan diperbolehkan salah seorang dari patner
memiliki keuntungan lebih tinggi sekiranya ia memang lebih memiliki
keahlian dan keuletan dari pada yang lain. Adapun kerugian harus dibagi
menurut perbandingan saham yang dimiliki oleh masing-masing patner.
2. Syirkah Mufawadhoh
Mufawadhoh artinya sama-sama. Syirkah ini dinamakan syirkah mufawadhoh
karena modal yang disetor para patner dan usaha fisik yang dilakukan
mereka sama atau proporsional. Jadi syirkah mufawadhoh merupakan suatu
bentuk akad dari beberapa orang yang menyetorkan modal dan usaha fisik
yang sama. Masing-masing patner saling menaggung satu dengan lainnya
dalam hak dan kewajiban. Dalam syirkah ini tidak diperbolehkan satu
patner memiliki modal dan keuntungan yang lebih tinggi dari para patner
lainnya. Yang perlu diperhatian dalam syirkah ini adalah persamaan dalam
segala hal di antara masing-masing patner.
3. Syirkah Wujuh
Syirkah ini dibentuk tanpa modal dari para patner. Mereka hanya
bermodalkan nama baik yang diraihnya karena kepribadiannya dan
kejujurannya dalam berniaga. Syirkah ini terbentuk manakala ada dua
orang atau lebih yang memiliki reputasi yang baik dalam bisnis memesan
suatu barang untuk dibeli dengan kredit (tangguh) dan kemudian
menjualnya dengan kontan. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini
kemudian dibagi menurut persyaratan yang telah disepakati antara mereka
.4. Syirkah Abdan (A’mal)
Syirkah ini dibentuk oleh beberapa orang dengan modal profesi dan
keahlian masing-masing. Profesi dan keahlian ini bisa sama dan bisa juga
berbeda. Misalnya satu pihak tukang cukur dan pihak lainnya tukang
jahit. Mereka menyewa satu tempat untuk perniagaannya dan bila
mendapatkan keuntungan dibagi menurut kesepakatan di antara mereka.
Syirkah ini dinamakan juga dengan syirkah shona’i atau taqobul.
Syarat-syarat umum syirkah
1. Jenis usaha fisik yang dilakukan dalam syirkah ini harus dapat
diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting karena dalam kenyataan,
sering kali satu patner mewakili perusahaan untuk melakukan dealing
dengan perusahaan lain. Jika syarat ini tidak ada dalam jenis usaha,
maka akan sulit menjalankan perusahaan dengan gesit.
2. Keuntungan yang didapat nanti dari hasul usaha harus diketahui dengan
jelas. Masing-masing patner harus mengetahui saham keuntungannya
seperti 10 % atau 20 % misalnya.
3. Keuntungan harus disebar kepada semua patner.
Syarat-syarat khusus
1. Modal yang disetor harus berupa barang yang dihadirkan. Tidak
diperbolehkan modal masih berupah utang atau uang yang tidak dapat
dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak disyaratkan modal yang disetor
oleh para patner itu dicampur satu sama lain. Karena syirkah ini dapat
diwujudkan dengan akad dan bukan dengan modal.
2. Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal dalam
bentuk harta yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini
tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di
kemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak
jelas proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai.
3. Murabahah
Murabahah, berasal dari kata ribhul (keuntungan) adalah transaksi jual
beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai
penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli
bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin). Kedua belah pihak harus
menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual
dicantumkan dalam akad jual beli, jika telah disepakati tidak dapat
berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini, barang diserahkan
sgera setelah akad, sedang pembayaran dilakukan secara cicil.
4. Al bai bitsaman ajil
Artinya pembelian barang dengan pembayaran cicilan. Pembiayaan bai
bitsaman ajil adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dalam
rangka pemenuhan kebutuhan barang modal (investasi). Pembiayaan ini
berjangka waktu di atas satu tahun. Landasan syariahnya terdapat di
surah An-Nisa ayat29; “Hai orang-orang beriman janganlah kamu makan hak
sesamamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama sukadiantara kamu.
5. Bai as- salam
Adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum
ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual
kembali. Oleh karna itu barang diserahkan secara tangguh, sedangkan
pembyaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah
sebagai penjual. Dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan
waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Landasan syariah
transaksi ini terdapat dalam al-Hadits. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa
Rasulullah datang ke Madinah diman penduduknya melakukan salaf (salam)
dalam buah-buahan untuk jangka waktu 1,2 dan 3 tahun. Beliau berkata
“barng siapa yang melakukan salaf, hendaknya ia melakukan dengan takaran
yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang
diketahui”
Ketentuan umum salam:
• Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
• Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus
bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima
atau mengganti barang sesuai pesanan.
• Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai
persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad
salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel
salam.
6. Bai al isthisna
Produk istisna’ menyerupai produk salam, tapi dalam istishna, pembyaran
dapat dilakukanoleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran.
Umumnya dilakukan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Ketentuan
umumnya adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis,
macam, ukuran, mutu, dan jumlahnya. Haraga jual yang telah disepakati
dicantumkan dalam akad istihna’ dan tidak boleh berubah selama
berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari criteria pesanan dan
terjadi perubhan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya
tambhan tetap ditanggung nasabah
7. Ijarah
Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang
yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan
setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik,
namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
8. Qordul hasan
Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih
atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap
imbalan atau pinjaman uang.
Aplikasi Qard dalam perbankan, antara lain:
• Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberi
pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan
haji. Pinjaman dilunasi sebelum berangkat haji.
Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah.
9. Bai al wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengai dengan syarat
bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila
tenggang waktu yang di tentukan telah tiba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar